Rabu, 02 Juli 2025
Beranda / /

  • APDESI Aceh Pantau Sidang MK Soal Kekhususan Masa Jabatan Keuchik
    Polkum | 1 hari lalu
    APDESI Aceh Pantau Sidang MK Soal Kekhususan Masa Jabatan Keuchik

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyangkut masa jabatan kepala desa atau keuchik di Aceh.

  • Keuchik Gugat Masa Jabatan, DPR dan Pemerintah Tegaskan Kekhususan Aceh
    Polkum | 2 hari lalu
    Keuchik Gugat Masa Jabatan, DPR dan Pemerintah Tegaskan Kekhususan Aceh

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Senin (30/6/2025), di Gedung MK, Jakarta. Sidang dengan nomor perkara 40/PUU-XXIII/2025 itu menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) yang mengatur masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh selama enam tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali.

  • Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Sambil Tunggu Keputusan MK soal Masa Jabatan Keuchik
    Aceh | 2 bulan lalu
    Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Sambil Tunggu Keputusan MK soal Masa Jabatan Keuchik

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) di sejumlah gampong. Relaksasi ini diberikan untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada periode Februari 2024 hingga Desember 2025.

  • PUSDA Aceh Minta Kemendagri Batalkan Usulan Bustami Rombak Jabatan Diakhir Masa Jabatan
    Pemerintahan | 9 bulan lalu
    PUSDA Aceh Minta Kemendagri Batalkan Usulan Bustami Rombak Jabatan Diakhir Masa Jabatan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengajukan usulan pemberhentian dan pengangkatan 501 pejabat administrator dan pengawas, serta pengukuhan 600 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh. Usulan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 20 Agustus 2024.

  • Kepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    Kepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Jabatan kepala desa telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.



  • Ini Dia Daftar Masa Jabatan Gubernur yang Habis di 2022
    Berita | 3 tahun lalu
    Ini Dia Daftar Masa Jabatan Gubernur yang Habis di 2022

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa jabatan 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir berjenjang antara 2022 sampai 2023 mendatang. 


    Posisi yang ditinggalkan para kepala daerah akan digantikan dengan pejabat sementara sampai prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada tahun 2024.